SuaraSumbar.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 5 miliar lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dugaan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor: 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021 yang diterbitkan pada 26 Januari 2021 atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun anggaran 2019-2020 pada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPK Sumbar Yusna Dewi.
BPK Sumbar menilai ada kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5.293.783.750 untuk anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan jalan desa strategis tahun anggaran 2020 di Kepulauan Mentawai.
Kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp5.699.000.000 dan kegiatan pembangunan jalan desa strategis sebesar Rp4.371.000.000. Dari dua kegiatan tersebut total alokasi anggaran sebesar Rp10.070.000.000.
Baca Juga:Tato Mentawai Hampir Punah: Pengingat Bagi Orang-orang Mentawai Atas Leluhurnya
Menurut BPK, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (8/6/2021), dari jumlah anggaran itu, yang dapat dibuktikan penggunaannya untuk dua kegiatan hanya sebesar Rp3.332.216.250 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK Sumbar. Sementara, dari pelaksana kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan yang tak terpakai ke kas negara pada 28 Desember 2020 hanya sebesar Rp1.444.000.000.
BPK menemukan selisih Rp5.293.783.750 dari total anggaran yang dikurang dengan anggaran yang digunakan dan anggaran yang dikembalikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BPK Sumbar juga telah memeriksa sejumlah bukti pertanggungjawaban atas pencairan dan sejumlah dokumen serta sejumlah pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, diduga terjadi penyelewengan anggaran oleh sejumlah pejabat terkait kedua kegiatan tersebut.
Baca Juga:Nekat Maling di Rumah Brimob Polda Sumbar, Residivis Asal Mentawai Ditembak di Padang