SuaraSumbar.id - Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan salah satu persyaratan administrasi yang digunakan oleh para pelamar pekerjaan seperti calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI/Polri dan mendaftar dalam sebuah institusi.
Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, seseorang harus menjalani tes terlebih dahulu dengan mengunjungi instansi terkait seperti pusat pelayanan kesehatan atau instansi terkait seperti rumah sakit, puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN).
Surat Keterangan Bebas Narkoba menyatakan bahwa di dalam tubuh terbebas dari narkoba, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya. Berikut 3 cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dapat Anda lakukan.
1. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit
Baca Juga:3 Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk CPNS
Sebelum mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pemohon dapat mencari rumah sakit maupun puskesmas yang menyediakan fasilitas tersebut. Biasanya rumah sakit milik pemerintah dan swasta menyediakan fasilitas tersebut.
Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, pemohon harus mempersiapkan beberapa berkas antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran yang ada pada fasilitas kesehatan yang dituju,
- Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan rumah sakit,
- Menyerahkan berkas pendaftaran seperti foto 4 x 6 dan identitas diri
- Setelah itu, pemohon akan melakukan tes urine dan kemudian menunggu hasil.
2. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Kepolisian
Surat Keterangan Bebas Narkoba juga didapatkan melalui kantor kepolisian yang khusus melayani tes urine atau tes narkoba yang biasanya dapat dilakukan di Polres setempat. Untuk mengurus di polres, pemohon dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi seperti:
Baca Juga:Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba
- KTP asli dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Pas foto 4 x 6
- Biaya tes urine sebesar Rp 150.000.
- Prosedur pelaksanaan Surat Keterangan Bebas Narkoba dilakukan sama seperti di rumah sakit. Setelah itu hasil tes yang menunjukkan negatif, akan diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang telah dilegalisir.
3. Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN
Selain di instansi kesehatan maupun kepolisian dapat juga dilakukan pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di laboratorium milik BNN. Pemohon diharuskan membawa alat sendiri seperti penampung urine yang dapat dibeli di apotek.
Selain itu pemohon harus mempersiapkan persyaratan administrasi seperti:
- KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Mengisi formulir pendafataran yang disediakan oleh BNN.
- Pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba jika hasil tes urine menunjukkan negatif. Fasilitas laboratorium BNN hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.