Sumbar Bantah Berada di Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas: Menyesatkan

"Kita di Sumbar selalu mengevaluasi dan menghitung zonasi. Setiap hari Sabtu dan diumumkan setiap hari Minggu berdasarkan 15 indikator berbasis data onset," katanya.

Riki Chandra
Kamis, 20 Mei 2021 | 15:19 WIB
Sumbar Bantah Berada di Zona Merah Covid-19, Jubir Satgas: Menyesatkan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang. [Suara/Dok.Istimewa]

"Kita berharap kesadaran kolektif dari seluruh komponen masyarakat untuk bisa mengontrol diri masing-masing, jangan sampai kita menyesal di kemudian hari," tegasnya.

Doni juga menginstruksikan pemerintah daerah bersama satgas covid-19 setempat untuk segera melakukan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment terhadap kontak erat pasien positif Covid-19.

Diketahui, delapan dari 12 kabupaten/kota zona merah terdapat di Pulau Sumatera, antara lain; Sumatera Utara: Deli Serdang; Sumatera Selatan: Kota Palembang; Sumatera Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota; Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu; dan Jambi; Batang Hari.

Sementara empat kabupaten/kota zona merah lainnya terdapat di Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur; Jawa Barat: Majalengka, dan Bali: Tabanan.

Baca Juga:Komisioner KPU Sumbar Nova Indra Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini