Maka THR yang didapatkan adalah menggunakan rumus berikut :
Perhitungan masa kerja / 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 7 / 12 x (Rp.2.500.000 + Rp.300.000)
= Rp.1.633.333
Baca Juga:Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba
Begitu kira-kira cara menghitung THR karyawan.
Dengan mengetahui cara hitung THR karyawan tersebut, semoga Anda sebagai pemberi kerja bisa mempertimbangkan pemberian THR Idul Fitri 2021 dengan baik. Atau Anda yang menjadi karyawan, bisa memperkirakan berapa THR yang akan Anda dapatkan pada hari raya kali ini. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat jika THR sudah masuk rekening Anda. (Suara.com)