Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Riki Chandra
Senin, 03 Mei 2021 | 05:15 WIB
Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (Suara.com)

Baca Juga:Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak