Terungkap! Universitas Painan di Banten Ternyata Kampus Abal-abal

Dalam kasus ini, Kemendikbud Ristek menemukan ada lima SK yang dipalsukan terkait pendirian perguruan tinggi oleh Universitas Painan.

Riki Chandra
Jum'at, 30 April 2021 | 04:35 WIB
Terungkap! Universitas Painan di Banten Ternyata Kampus Abal-abal
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut. (Suara.com)

Baca Juga:Universitas Painan Serang Bodong, Kemendikbud: Mereka Palsukan SK Mendikbud

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini