Sebut Dunia Digital Semakin Jahat, Mahfud MD: UU ITE Diperlukan

Menurut Mahfud, UU ITE akan diberikan pedoman atau panduan penafsiran yang bisa digunakan oleh penegak hukum di lapangan.

Riki Chandra
Jum'at, 30 April 2021 | 11:15 WIB
Sebut Dunia Digital Semakin Jahat, Mahfud MD: UU ITE Diperlukan
Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi oleh Menkominfo Johnny G Plate, mengumumkan bahwa UU ITE tak akan dicabut dalam jumpa pers Kamis (29/4/2021). [Youtube/Kemenko Polhukam RI]

SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap menuai kontroversial.

Hal itu ditegaskan Mahfud saat menggelar konfrensi pers didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kamis (29/4/2021).

Menurut Mahfud, UU ITE akan diberikan pedoman atau panduan penafsiran yang bisa digunakan oleh penegak hukum di lapangan.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers yang turut disiarkan via Youtube.

Baca Juga:Perbasi Panggil 5 Nama untuk TC Timnas Basket Indonesia

Mahfud mengatakan, Indonesia mengikuti tren di seluruh dunia, yang ramai-ramai memperketat aturan di ruang publik internet.

"Dunia digital ini sekarang semakin jahat," imbuh Mahfud.

Dalam poin kedua penjelasannya, Mahfud mengatakan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka akan disusun pedoman teknis dan kriteria dalam wujud surat keputusan bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Kejaksaan, dan Polisi.

Ketiga, lanjut Mahfud, akan ada revisi semantik atau revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambaan frasa dan penambahan penjelasan dalam UU ITE. Revisi kecil ini juga diharapkan akan mengurangi penafsiran yang serampakan terhadap UU ITE.

"Untuk memperkuat itu hanya ada penambahan satu pasal, yaitu pasal 45c," tutup Mahfud.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 30 April 2021

Pengumuman soal UU ITE ini merupakan lanjutan dari wacana untuk merevisi undang-undang kontroversial ini sejak Februari 2021 ini. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta agar UU ITE dikaji karena banyak diprotes oleh masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Jokowi itu Mahfud MD pada Maret membentuk sebuah tim kajian untuk mengevaluasi undang-undang dan menganalisis revisi yang diperlukan. Beberapa pihak diundang mulai dari ahli hingga mereka yang pernah menjadi korban aturan tersebut. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini