Rincian Besaran THR PNS 2021 Berdasarkan Golongan, Cair H-10 Lebaran

Besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.

Riki Chandra
Sabtu, 24 April 2021 | 05:10 WIB
Rincian Besaran THR PNS 2021 Berdasarkan Golongan, Cair H-10 Lebaran
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa THR PNS 2021 akan dicairkan H-10 Lebaran. Kepastian tersebut sedang dalam proses finalisasi.

Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.

Jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar atau setara satu kali penghasilannya.

Besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.

Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga:Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

Golongan I (lulusan SD-SMP)

Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP serta D-III)

Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

Baca Juga:Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut:

• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak