Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Suara.com)
Hasil Peras Wali Kota Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Dapat Rp 1,3 M
Selain Stefanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein (MH) sebagai tersangka.
Riki Chandra
Jum'at, 23 April 2021 | 04:45 WIB

BERITA TERKAIT
Penyidik KPK AKP SR yang Peras Pejabat Tanjungbalai Terancam Pemecatan
22 April 2021 | 15:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
24 Mei 2025 | 19:39 WIB WIBTerkini