Cegah Mudik, Polda Sumbar Dirikan 10 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema pengawasan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik.

Riki Chandra
Kamis, 22 April 2021 | 18:12 WIB
Cegah Mudik, Polda Sumbar Dirikan 10 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. [Suara.com/B. Rahmat]

1. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, berbatasan dengan Provinsi Riau.

2. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, berbatasan dengan Sumatra Utara.

3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat, Pasaman Barat).

4. Pos Sekat Pangkalan, Limapuluh Kota, berbatasan dengan Provinsi Riau.

Baca Juga:Larangan Mudik Diperketat Mulai 22 April, Satgas Covid-19: Cegah Curi Start

5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Pesisir Selatan, berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

7. Pos Sekat JTO Kamang, Kabupaten Agam, perbatasan dengan Provinsi Riau.

8. Pos Sekat Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, berbatasan dengan Provinsi Jambi.

9. Pos Sekat Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga:Seluruh Desa di Bogor Wajib Dirikan Posko Penyekatan Untuk Cegat Pemudik

10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak