"Sehingga perubahan tersebut tentunya membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan, agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru," katanya. (Antara)
Mutasi Pejabat, Wali Kota Padang Dituding Langgar Aturan
"Sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," katanya lagi.
Riki Chandra
Rabu, 21 April 2021 | 15:44 WIB

BERITA TERKAIT
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
10 Desember 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
05 April 2025 | 21:38 WIB WIBTerkini