Padahal, gugatan yang didaftarkan Juli 2018 itu sudah selesai dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Desiree Tarigan.
Gugatan itu berisi permintaan Desiree Tarigan untuk diadposi secara sah di mata hukum.
"Menyatakan Desiree Atenghena Tarigan adalah anak angkat atau anak adopsi yang sah secara hukum dari Muliana Tarigan (Muliana Bangun) dan mendiang Mulia Tarigan," demikian salah satu isi putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
Gara-gara gugatan tersebut, Desiree dianggap pernah berseteru dengan Muliana. Kesan yang muncul, Desiree telah bersikap tega pada ibu angkatnya sendiri.
Baca Juga:Kasus ART Ngaku Dianiaya Bams eks Samsons dan Ibunya Temui Titik Terang
Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree sudah angkat suara soal gugatan tersebut. Dia meluruskan bahwa gugatan kliennya cuma untuk melengkapi dokumen negara soal adopsi anak. (Suara.com)