Syarat Daftar IPDN 2021, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Persyaratan umum wajib dipenuhi dan menjadi tahap seleksi awal, untuk menentukan apakah calon peserta didik dapat lolos secara administrasi.

Riki Chandra
Senin, 19 April 2021 | 12:15 WIB
Syarat Daftar IPDN 2021, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Pelantikan Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXIII Tahun 2016 di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (8/8).

SuaraSumbar.id - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN adalah salah satu lembaga pendidikan yang turut membuka seleksi sekolah kedinasan tahun 2021. Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2021 telah dibuka sejak 9 April lalu, dan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), IPDN hingga Kamis (15/4/2021) telah menerima menerima lebih dari 1.200 pendaftar dari berbagai penjuru negeri.

Syarat Daftar IPDN 2021

Persyaratan Umum

Baca Juga:Cara dan Syarat Daftar IPDN 2021, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Persyaratan umum wajib dipenuhi dan menjadi tahap seleksi awal, untuk menentukan apakah calon peserta didik dapat lolos secara administrasi. Syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 16 tahun, dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021 nanti.
  • Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita

Syarat khusus:

Selanjutnya terdapat pula persyaratan khusus yang ditetapkan untuk calon peserta didik yang ingin mendaftar IPDN ini.

  • Tidak sedang atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Tidak bertindik, tidak memiliki bekas tindik di telinga atau anggota badan lain, kecuali dikarenakan ketentuan agama atau adat.
  • Tidak bertato.
  • Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
  • Belum pernah menikah atau kawin, untuk pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan.
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lain secara tidak hormat.

Jika dinyatakan lolos seleksi, maka sanggup untuk:

  • Tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
  • Bersedia mentaati segala jenis peraturan yang berlaku di IPDN.
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin praja, sebagaimana diatur dalam
  • Pedoman Tata Kehidupan Praja.
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar akan dinyatakan gugur.

Syarat Administrasi

Baca Juga:Link Pendaftaran IPDN 2021, Buka dikdin.bkn.go.id Dulu dan Cek Syaratnya

Beberapa syarat administrasi berikut juga wajib dipenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini