Formasi ini dibuka bagi eks Tenaga Honorer K-II yang belum bisa mengikuti seleksi PPPK di rekrutmen sebelumnya. Namun terdapat 4 provinsi yang tidak mempunyai kuota PPPK 2021 yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
5. Tidak Otomatis Menjadi CPNS
Apabila PPPK ingin diangkat menjadi CPNS, maka mereka harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Suara.com)
Baca Juga:PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya