Tak Lapor SPT Bisa Dipidana, Catat Jenis Sanksinya

Setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Riki Chandra
Rabu, 31 Maret 2021 | 08:15 WIB
Tak Lapor SPT Bisa Dipidana, Catat Jenis Sanksinya
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Keuntungan membayar pajak

Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan. Seperti mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.

Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.
Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan. Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya

Dana Pemilu

Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Selain poin-poin di atas kegunaan dari membayar pajak adalah untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala Mikro, menengah dan Makro dengan tujuan ekonomi di Indonesia terus berkembang.

Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang menyinggung terkait masalah pajak menurut UU KUP.

Itulah informasi lengkap tentang sanksi tidak lapor SPT, diharapkan setelah membaca informasi ini kita bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak sebagai seorang warga negara yang baik. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini