Larangan Mudik 2021, Jokowi Didesak Terbitkan Perpres

Jika ada Perpres yang mengatur mudik lebaran berlaku di seluruh Indonesia. Jadi cukup satu aturan hingga ke daerah."

Riki Chandra
Senin, 29 Maret 2021 | 13:07 WIB
Larangan Mudik 2021, Jokowi Didesak Terbitkan Perpres
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumbar.id - Analis transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) menyoal larangan mudik lebaran 2021. Dengan begitu, kebijakan diyakini akan berjalan efektif.

“Jika ada Perpres yang mengatur mudik lebaran berlaku di seluruh Indonesia. Jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua kementerian dan lembaga akan ikut aturan yang ada,” kata Djoko di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran, dengan menerbitkan regulasi yang konkret. Selain itu, kata Djoko, juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik.

“Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada peraturan gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait,” katanya.

Baca Juga:Hubungan Teroris dan Agama, Natalius Pigai: Jokowi Harus Tegur Mahfud MD

Bisnis transportasi darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya, kata Djoko.

Ia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.

“Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” katanya dalam laporan Antara.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia juga mengatakan, mestinya Presiden Jokowi dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.

“Hal tersebut dinilai strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19 di Tanah Air,” katanya. (Suara.com)

Baca Juga:Moeldoko: Jangan Bawa-bawa Presiden!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak