ETLE Berlaku di Kota Padang, Ini Lokasi CCTV Tilang

"Berharap ETLE bisa diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.

Riki Chandra
Selasa, 23 Maret 2021 | 19:07 WIB
ETLE Berlaku di Kota Padang, Ini Lokasi CCTV Tilang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto saat meresmikan ETLE di Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang. [ist]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Kota Padang mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Pasca diresmikan dari Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang, seorang pengendara roda empat menjadi orang pertama yang ditilang secara elektronik. Pengemudi tersebut ditilang karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. Hal itu terpantau dari kamera CCTV yang berada di ruangan RMC Polresta Padang.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan, ETLE hadir untuk menekan angka pelanggaran dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti aturan dalam berlalu lintas.

"Berharap ETLE bisa diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.

Baca Juga:Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini

Untuk proses penilangannya, petugas akan mendatangi rumah si pelanggar dan dicatat secara elektronik.

"Pembayaran sanks akan dilakukan secara elektronik dan tidak perlu lagi secara langsung," tuturnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan, pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Jadi pelanggar tidak perlu lagi langsung mendatangi Kejari," kata Yofie.

Yofie mengakui, ETLE ini masih memiliki kekurangan. Salah satunya, surat tilang akan diantarkan ke rumah orang melanggar.

Baca Juga:Akhir Pekan Ini, Polda Metro Uji Coba Tilang Elektonik Mobile di Jakarta

"Apabila pengendara itu membawa kendaraan pinjaman, tentu ini akan menjadi kelemahannya," katanya.

Untuk diketahui, di wilayah Sumbar, ETLE baru berlaku di Kota Padang. Ada lima titik lampu merah menjadi prioritas untuk dipasang kamera CCTV yakni Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.

Kemudian, Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.

Selanjutnya, persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak