SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita atau LBH Almaun melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).
LBH Almaun melaporkan Kepala Staf Presiden itu atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
"Kami laporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks," kata Direktur Eksekutif LBH Almaun, Khalid Akbar kepada Suara.com di Bareskrim Polri Jakarta.
Khalid Akbar menilai, ada unsur kebohongan yang dilakukan Moeldoko karena terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI, Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Besok
"Informasi hoaksnya terletak pada inkonstitusional tadi, dan ilegal (KLB Demokrat). Sama kita ngumpul rapat-rapat , ayo kita kongres partai A atau partai B bisa saja. Yang kami khawatirkan, partai-partai lain bakal melakukan KLB dengan mekanisme seperti itu," kata Khalid Akbar.
Berdasarkan laporan yang sudah diserahkan, kelompok yang juga mengaku dari bagian Pengawal Visi Hukum Nawacita Presiden Joko Widodo, berharap kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap Moeldoko.
"Kami meminta kepada kepolisian sebagai salah satu pengawal Nawacita, mampu menjaga netralitas serta berani melakukan pemeriksaan kepada Jenderal Moeldoko," ujar Khalid.
Dia juga berpesan kepada Moeldoko agar membuat partai politik sendiri sehingga tidak mencampuri Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Untuk Pak Moeldoko, sebaiknya kalau ingin menjadi ketua umum partai, bikin sendiri, karena AHY itu legal sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Baca Juga:Gelar Doa Bersama, Demokrat Sumut: Kami Yakin KLB Moeldoko Tidak Disahkan!