SuaraSumbar.id - Petisi bertajuk "Selamatkan Pesisir Selatan" menggema. Belasan ribu warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menanda tangani petisi yang mendukung kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah.
Koordinator Petisi Selamatkan Pessel, M. Adli mengatakan, petisi ini lahir untuk menghalangi niat pihak-pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengganggu roda pemerintahan yang baru saja berjalan.
"Dalam 5 tahun terakhir, kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja. Terjadi kemunduran dari segala bidang, baik sosial, ekonomi maupun budaya. Indikatornya dapat dilihat dari data BPS," katanya kepada wartawan di Pesisir Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Atas kondisi itu, pada Pilkada 2020 lalu, masyarakat menumpangkan harapan kepada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah yang baru saja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pessel. Bahkan, pasangan ini berhasil menumbangkan incumbent karena masyarakat ingin Pessel kembali berjaya.
Baca Juga:Pesisir Selatan Jawa Berpotensi Gempa dan Tsunami
"Sebelum harapan itu terwujud, ada pihak-pihak yang ingin merenggutnya. Mereka yang tidak ingin melihat tumpah darah kami sejahtera. Mereka yang tidak ingin melihat putera-puteri Pessel tumbuh dengan segudang prestasi," katanya.
Dia berharap, upaya-upaya buruk untuk menggulingkan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan bisa dihentikan.
Berikut poin yang disepakati dalam Petisi Selamatkan Pesisir Selatan:
1. Mendesak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan.
2. Memberikan kepercayaan kepada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan.
3. Menegaskan agar DPRD tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.
4. Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.
5. Memohon pertimbangan Presiden RI, Joko Widodo mempertimbangkan petisi ini.
6. Melarang pihak-pihak tak bertanggungjawab mencari keuntungan dalam persoalan ini.
"Kami tegaskan, kami tidak ingin keputusan demokrasi kami direnggut begitu saja," katanya.
Baca Juga:Dalang Kasus Suap, Alasan Jaksa Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Sebelumnya, kasasi Rusma Yul Anwar ditolak MA dan itu dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id. Penolakan tersebut dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.
- 1
- 2