Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : B Rahmat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : B Rahmat
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini