Pemko Bukittinggi menggratiskan biaya masuk ke objek wisata berbayar sejak tanggal 22 hingga 23 Desember 2020. Hal ini sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam memperingati HUT Bukittinggi ke-236 tahun.
Gara-gara Ini, Kadis Pariwisata Bukittinggi Kena Sanksi Pelanggaran Prokes
Hukuman tersebut merupakan buntut Dinas Parpora menggratiskan biaya masuk ke Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Bukittinggi pada 22 Desember 2020 silam.
Riki Chandra
Senin, 22 Februari 2021 | 15:40 WIB

BERITA TERKAIT
Ancol Targetkan 660 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran
02 April 2025 | 21:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
04 April 2025 | 19:52 WIB WIBTerkini