Penembak Mati DPO Solok Selatan Kena Pasal Penganiayaan, PH: Polisi Keliru

Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.

Riki Chandra
Kamis, 11 Februari 2021 | 20:02 WIB
Penembak Mati DPO Solok Selatan Kena Pasal Penganiayaan, PH: Polisi Keliru
Guntur Abdurahman, Penasehat Hukum (PH) istri DPO yang ditembak mati di Solok Selatan. [Suara.com/B. Rahmat]

"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.

"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Duh! Adu Jotos di Depan Kadis, 2 Pejabat Solok Selatan Saling Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak