Waspada! Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Jokowi Bukan dari Bank Indonesia

Keberadaan nilai tukar rupiah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan, akan ada sanksi jika mengubah desain nilai tukar rupiah.

Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 09:05 WIB
Waspada! Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Jokowi Bukan dari Bank Indonesia
Uang redonominasi Rp 100 berwajah Jokowi. [ist]

Unggahan itu berisi narasi "Katanya Indonesia mau Redenominasi. Jadi mata uangnya mau di kecilin nominalnya, kaya Dollar gitu. Rp 1000 = Rp 1, Rp 50.000 = Rp 50, Rp 100.000 = Rp 100. Gimana? pada setuju?," tulis keterangan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini