SuaraSumbar.id - Ridho Rhoma sudah tiga kali masuk penjara karena terjerat dua kasus narkoba.
Baru-baru ini, penyanyi dangdut yang juga putra dari Rhoma Irama itu ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"Iya benar MR (Muhammad Ridho Irama)," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga:Ditangkap Lagi, Artis Ridho Rhoma Belum Bisa Tinggalkan Dunia Narkoba
Sebelum kasus terbaru ini, Ridho Rhoma sudah dua kali menjalani masa hukuman karena kasus narkoba sejak tahun 2017 dengan barang bukti sabu.
Saat itu, Ridho terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu dan ditangkap pada Maret 2017.
Dalam kasus tersebut, Ridho Rhoma divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho Rhoma pun bebas dari masa hukumannya karena kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama.
Sayangnya, beberapa bulan berselang di tahun 2019 terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Baca Juga:Rentetan Kasus Ridho Rhoma, 3 Kali Masuk Penjara Karena Narkoba
Kasasi tersebut diajukan jaksa yang merasa tidak puas atas vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
- 1
- 2