Final! Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali Aceh

SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

Riki Chandra
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:37 WIB
Final! Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali Aceh
Mendikbud Nadiem Makarim saat acara Lepas Sambut di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10). [Suara.com/Arya Manggala]

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak