Kantornya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah

Gugatan Tommy tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL.

Riki Chandra
Senin, 25 Januari 2021 | 15:20 WIB
Kantornya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSumbar.id - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah atas kasus penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Putra Presiden RI ke-2 itu, menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Tommy tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.

Berikut pihak-pihak yang digugat Tommy Soerharto:

Baca Juga:Tommy Soeharto Tak Senang Kantornya Kena Gusur Tol Depok-Antasari

Tergugat
1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq.
2. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq.
3. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah Republik Indonesia cq.
4. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
5. PT Citra Waspputhowa

Turut tergugat

1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
Pemerintah Republik Indonesia cq.
2. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy menyoal penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Kantornya Kena Gusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Ngadu ke PN Jaksel

Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

Perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.

Sebagai Informasi, jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.

Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.

(Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak