Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

"Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat," kata Sudiro.

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:11 WIB
Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS
Keluarga korban Sriwijaya Air menunggu di Posko Crisis Center Sriwijaya Air Pontianak, Selasa (12/1/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SJ-182 hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini