Bongkar Gudang Plastik Majikan, Pria di Bukittinggi Sikat Uang Rp 2 Miliar

Aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 9 September 2020.

Riki Chandra
Senin, 18 Januari 2021 | 19:45 WIB
Bongkar Gudang Plastik Majikan, Pria di Bukittinggi Sikat Uang Rp 2 Miliar
Ilustrasi penangkapan

"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini