"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini