Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto

Nanang diperiksa terkait barang sitaan dalam kasus suap pengadaaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2016-2017.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:17 WIB
Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto
Ilustrasi --KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. [suara.com]

SuaraSumbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Selasa (12/1/2021).

Nanang diperiksa terkait barang sitaan dalam kasus suap pengadaaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2016-2017.

"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Nanang seharusnya diperiksa penyidik antirasuah pada Senin (11/1) kemarin. Namun, ia baru dapat hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Baca Juga:Mensos Risma Datangi KPK Terkait Penyaluran Bansos

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni atau SY.

Kasus ini, turut menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainuddin merupakan adik ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.

Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.

Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Baca Juga:Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Kasus Suap

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp72 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini