Puluhan Orang Diciduk Kasus Prostitusi Online, 12 Orang Usia Anak

Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:26 WIB
Puluhan Orang Diciduk Kasus Prostitusi Online, 12 Orang Usia Anak
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Poles Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Sebanyak 47 orang diamankan terkait kasus tersebut.

"Kami telah mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berusia di bawah umur. Semuanya remaja putri.

"Perempuan masih berusia di bawah umur," ujarnya.

Baca Juga:Biadab! Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK oleh Temannya dan Dibayar Pakai Ini

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," tutur dia.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini