SuaraSumbar.id - Sebanyak 573 wanita di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyandang status janda sepanjang tahun 2020.
Jumlah janda itu berasal dari 613 gugatan perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Talu. Sedangkan total perkara masuk di 2020 ke PA Talu mencapai 1.093.
Hakim PA Talu, A Wafi mengatakan, mayoritas perkara perceraian diajukan wanita atau istri. Sedangkan cerai talak dari suami jumlahnya jauh lebih sedikit.
"Ada 387 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak ada 186 perkara yang telah diputus resmi," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:10 Petak Rumah di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang Ludes Terbakar
"Namun dari angka perkara cerai gugat dan talak yang telah diputus resmi itu, ada 24 perkara perceraian sisa tahun 2019 yang di putus di 2020," sambungnya.
Menurutnya, perceraian itu dipicu beragam masalah rumahtangga. Mulai dari persoalan ekonomi, selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga terkait narkoba.
Namun, faktor ekonomi yang paling mendominasi penyebab perceraian. Sedangkan usia penggugat cerai ini berada di rentang 30 sampai 50 tahun.
"Ada juga yang berdamai dan kembali rujuk, jumlahnya 22 kasus," katanya.
Baca Juga:Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Suami Jane Shalimar Klarifikasi