Sindir BEM UI Soal Pembubaran FPI, Denny Siregar: Masih Korengan Pantatnya

Hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak.

Riki Chandra
Rabu, 06 Januari 2021 | 11:06 WIB
Sindir BEM UI Soal Pembubaran FPI, Denny Siregar: Masih Korengan Pantatnya
Warga membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraSumbar.id - Denny Siregar turut mengomentari aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak sikap pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam unggahan Twitternya @Dennysiregar7, pegiat media sosial itu seakan menyuruh para mahasiswa membaca sejarah tentang bagaimana sepak terjang FPI.

Dia menilai, ketika FPI mulai bergejolak, para mahasiswa yang mendesak pemerintah mencabut pembubaran FPI masih anak-anak kecil yang belum tau apa-apa.

"Mungkin adek2 BEM @univ_indonesia yang protes pembubaran FPI, masih pada korengan pantatnya," cuit Denny Siregar pada Rabu (6/1/2021) dikutip SuaraSumbar.id.

Screenshot cuitan Denny Siregar di twitternya. [Suara/Istimewa]
Screenshot cuitan Denny Siregar di twitternya. [Suara/Istimewa]

Sindiran keras itu juga disertai link sebuah berita berjudul "Sobri Lubis: Ahmadiyah Halal Darahnya untuk Ditumpahkan".

"Ingusnya meler-meler sambil cebok diselokan waktu terjadi pembunuhan warga Ahmadiyah di Cikeusik tahun 2011," katanya.

Sebelumnya, BEM UI menilai pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah merupakan ancaman bagi kebebasan berkumpul dan berserikat. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SKB pelarangan aktivitas FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menjelaskan, pembubaran FPI seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan. Bukan dengan hanya berlandaskan surat keputusan bersama menteri.

Menurut Fajar, melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," tulis BEM UI dalam pernyataannya, dikutip dari Suara.com, Selasa (5/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini