SuaraSumbar.id - Sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan peristiwa seekor sapi terlindas Kereta Api (KA) Sibinuang di Perlintasan Gantiang, Lubuk Buaya, Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (2/1/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari pantauan rekaman video yang dibagikan pemilik akun instagram @infominang di Instagram, terlihat sapi berwarna hitam terjepit dalam kolong kereta api. Namun belum dipastikan kondisi sapi tersebut saat ini.
Lantaran kejadian itu, sempat menimbulkan keramaian di sekitar lokasi kejadian. Pengendara yang datang dari arah Padang Pariaman atau dari Padang berhenti untuk menyaksikan kejadian itu.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar), Ujang Rusen Permana membenarkan peristiwa tersebut. Diakuinya, berdasarkan laporan dari masinis, kejadian terjadi antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.
Baca Juga:Kepergok Usir Sapi, Bapak Dipukuli Hingga Tewas di Depan Keluarga
"Kereta Api datang dari Padang menuju Naras, sehingga mengalami keterlambatan keberangkatan kereta sekitar satu jam lebih, karena mengalami gangguan lokomotif," kata Rusen kepada SuaraSumabar.id.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta atau tidak boleh ada aktifitas lain selain yang berkaitan dengan operasional kereta di jalur kereta api.
"Ini adalah kesalahan dari pemilik sapi. jadinya merugikan operasional kereta api dan juga pengguna kereta api. Rugi akibat kerusakan sarana dan juga keterlambatan perjalanan kereta," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Biadab! Bos Susu Gebuki Buruh Sampai Tewas di Depan Anak-Istri karena Sapi