SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.748 sepanjang tahun 2020. Nilai laporan gratifikasi itu hingga mencapai puluhan miliar.
"KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Alex pun merinci ribuan laporan gratifikasi itu. Dimana sebanyak 621 laporan setelah diteliti akhirnya dimasukkan sebagai kas negara mencapai Rp1,2 miliar.
"Sebesar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
Baca Juga:KPK: Pembelian Vaksin Corona Jangan Langsung Jumlah Besar
Adapun laporan gratifikasi yang diterima KPK dari berbagai pejabat di sejumlah institusi. Diantaranya 281 pemerintah daerah, 60 BUMN atau BUMD, 59 lembaga negara dan pemerintah, serta 32 kementerian.
Pelaporan gratifikasi yang diterima KPK itu kebanyakan melalui online. Laporan melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL sejumlah 1.379 laporan,
"Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," kata Alex.