SuaraSumbar.id - Seorang guru berinisial HT (25) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Guru di salah satu SMP itu diduga mencabuli seorang anak di bawah umur dengan modus pacaran dan dijanjikan nikah.
"Korban bukan muridnya, tapi pacar pelaku. Mereka menjalani hubungan sejak 2018," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Menurut Abdul Kadir, HT ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga korban bernomor LP/156/XII /2020/SPKT-Res Sijunjung. Korban dan keluarganya tidak terima atas perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
"Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan kemarin," katanya.
Baca Juga:Khusus Natal dan Tahun Baru, Pelni Buka Rute Sumbar dan Sumut
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu memacari korban yang masih di bawah umur. Kemudian, dia menjanjikan nikah jika si korban mau meladeni nafsu bejatnya.
"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Polres Sijunjung," katanya.