Suhardiman
Senin, 26 Oktober 2026 | 12:39 WIB
Barang bukti solar subsidi yang disita kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan. (Suara.com/Saptra S)
Baca 10 detik
  • Polisi menggagalkan penyelundupan dua ton solar subsidi yang disamarkan dalam karung pupuk di Pesisir Selatan.
  • Pelaku berinisial MN mengumpulkan solar dari SPBU setempat untuk dikirimkan secara ilegal menuju Provinsi Jambi.
  • Polda Sumbar menangkap 25 tersangka dan menyita ribuan liter BBM ilegal dari 24 kasus selama sepekan.

SuaraSumbar.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sekitar dua ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). BBM tersebut diduga hendak dikirim ke Provinsi Jambi dengan menggunakan modus penyamaran sebagai muatan ikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (53). Penyidik masih mendalami jaringan distribusi solar subsidi ini, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Siswantoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa BBM subsidi secara ilegal.

Pengejaran tersebut berakhir setelah petugas berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan fiber ikan yang berisi karung pupuk. Namun, muatan di dalamnya ternyata bukan ikan, melainkan solar subsidi yang dikemas menggunakan plastik.

"Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan sempat kejar-kejaran dengan pelaku ini. Namun dapat kami cegat dan ditemukan fiber ikan yang di dalamnya karung pupuk dan ternyata isinya solar subsidi," kata Siswantoro di Mapolda Sumbar, Senin (26/10/2026).

Menurut Siswantoro, penggunaan fiber ikan dan karung pupuk merupakan modus yang terbilang baru untuk menyamarkan pengangkutan BBM bersubsidi. Cara tersebut diduga digunakan agar muatan solar tidak mudah dikenali saat dibawa menggunakan kendaraan pikap.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 37 kantong plastik berisi solar subsidi. Masing-masing kantong diperkirakan menampung sekitar 60 liter BBM.

Selain temuan di kendaraan, petugas juga menemukan solar subsidi yang disimpan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang. Jika digabungkan, total BBM yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai sekitar dua ton.

"Rencana akan dibawa ke Jambi," ungkap Siswantoro.

Berdasarkan penyelidikan sementara, MN diduga memperoleh solar subsidi dari sejumlah pelansir BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

BBM tersebut dikumpulkan secara berkala, kemudian ditimbun sebelum dikirim ke luar daerah. Dari keterangan awal yang disampaikan polisi, pengumpulan solar dilakukan setiap tiga hari.

Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, pola distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya hubungan antara penyelewengan solar subsidi dan kegiatan pertambangan emas ilegal.

Polisi Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Siswantoro mengungkapkan Polda Sumbar bersama jajaran telah menangani 24 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama sepekan terakhir. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang diamankan di 15 kabupaten dan kota di Sumbar.

Polisi turut menyita sekitar 14.648 liter solar subsidi dan 2.886 liter Pertalite. Selain BBM, sebanyak 23 kendaraan roda empat juga diamankan sebagai barang bukti.

Load More