Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:28 WIB
Detik-detik kericuhan saat dilakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Padang.(Suara.com/B Rahmat)
Baca 10 detik
  • Pedagang Pasar Raya Padang memprotes penertiban dan relokasi sepihak oleh pemerintah kota hingga Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Perwakilan pedagang menilai lokasi baru di basement belum layak menampung ratusan pedagang serta berpotensi kehilangan pembeli.
  • Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang menyatakan penertiban dilakukan untuk mendukung program revitalisasi dan penataan pasar.

SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang di kawasan Sandang Pangan Pasar Raya, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memprotes penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.

Mereka menilai proses penataan tersebut belum memberikan ruang negosiasi yang memadai serta kepastian mengenai tempat berjualan yang layak bagi pedagang terdampak.

Protes itu disampaikan sejumlah pedagang hingga Kamis (22/10/2026). Mereka mempersoalkan lokasi relokasi yang ditetapkan pemerintah karena dinilai belum memenuhi kebutuhan pedagang, terutama dari segi kelayakan tempat dan potensi mendatangkan pembeli.

Ketua Pedagang Ramli, mengatakan proses pemindahan dilakukan tanpa pembahasan mendasar bersama para pedagang mengenai lokasi yang akan ditempati. Menurutnya, pedagang hanya diberi tahu mengenai tempat relokasi tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Kami tidak diberikan kesempatan. Orang-orang yang dipindahkan ini juga tidak tahu tempatnya. Belum ada pertemuan mendasar bahwa kami akan dipindahkan ke sana. Hanya ditunjuk,” katanya.

Ramli menyebut lokasi yang ditunjuk pemerintah di kawasan Inpres 2, tepatnya di basement, belum layak untuk menampung pedagang dalam jumlah besar. Ia memperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 700 pedagang yang membutuhkan tempat berjualan di kawasan tersebut.

Ia juga menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai kesiapan lokasi relokasi. Bagi pedagang, ketersediaan tempat saja tidak cukup jika lokasi tersebut tidak mendukung keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau tempatnya layak, tentu pedagang mau. Masalahnya, tempat itu tidak layak. Yang kami butuhkan bukan sekadar tempat berdagang, tetapi tempat yang memungkinkan kami berjualan dan didatangi pembeli. Kalau hanya ada tempat, tetapi tidak ada pembeli, percuma,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pedagang Sandang Pangan Anton, menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak penertiban selama pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan usaha.

“Kami tidak masalah kalau ditertibkan. Tapi ini bukan menertibkan, melainkan menghabiskan. Bagaimana supaya pedagang kami tetap bisa berjualan di sini?” ujarnya.

Anton menjelaskan, para pedagang telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun kanopi di lokasi berjualan. Karena itu, pemindahan tanpa solusi yang dinilai memadai dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi pedagang.

Ia juga mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, para pedagang belum menerima surat penggusuran sebelum proses penertiban berlangsung.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) tersebut dilakukan untuk mendukung program unggulan Pemko Padang, yakni Padang Rancak.

Menurut Fizlan, program tersebut mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street untuk memperbaiki sarana perdagangan di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah, dalam program ini, Dinas PUPR Kota Padang sudah melakukan perbaikan sarana perdagangan, khususnya di basement Blok 3 dan basement Blok 2,” katanya.

Load More