Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB
Ilustrasi anak SD menjadi korban perundungan. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Siswi SD Negeri 33 Rawang bernama NH meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026, akibat cedera dalam.
  • Keluarga meyakini korban meninggal karena pergeseran tulang pinggang akibat perundungan berulang oleh siswa di sekolah.
  • Pihak sekolah dan Disdikbud Kota Padang menyatakan belum menemukan bukti kuat terkait adanya dugaan perundungan tersebut.

Namun menurut keluarga, janji tersebut tidak pernah diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. 

Mereka menilai tidak ada langkah pencegahan maupun sanksi tegas yang mampu menghentikan dugaan perundungan yang dialami NH.

Kini, setelah putri mereka meninggal dunia, penyesalan menjadi sesuatu yang tak lagi bisa mengubah keadaan.

Saat kepala sekolah datang melayat ke rumah duka, Wahid kembali menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban perundungan dan ada saksi yang disebut melihat langsung kejadian tersebut.

"Saya sampaikan langsung kepada kepala sekolah bahwa anak kami menjadi korban perundungan dan ada saksi yang melihat kejadiannya," katanya.

Meski demikian, hingga saat ini keluarga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun tindak lanjut yang konkret dari pihak sekolah terkait dugaan tersebut.

Di tengah duka keluarga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memberikan pernyataan berbeda.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan pihaknya belum memperoleh kronologi pasti mengenai dugaan perundungan yang disampaikan keluarga korban.

Berdasarkan konfirmasi awal kepada pihak sekolah, belum ditemukan informasi yang menguatkan bahwa NH mengalami tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Semen Padang FC Wajib Menang Lawan PSIM, Malam Ini Laga Hidup Mati Kabau Sirah

"Kami belum mendapatkan kronologi pastinya. Namun, ketika dikonfirmasi ke sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa anak tersebut tidak mengalami bullying," ujar Yopi.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus didalami dan belum dapat disimpulkan secara sepihak.

Apabila keluarga meyakini terdapat unsur perundungan yang menyebabkan kematian NH, Disdikbud mempersilakan keluarga untuk menempuh proses visum sebagai bagian dari pembuktian medis dan hukum.

"Kalau memang orang tua merasa anaknya menjadi korban bullying, tentu dipersilakan untuk dilakukan visum," katanya.

Yopi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pihak sekolah, NH dikenal sebagai anak yang baik selama belajar di SD Negeri 33 Rawang.

Ia menambahkan masih terdapat berbagai kemungkinan lain yang perlu ditelusuri sebelum penyebab kematian korban dapat dipastikan, termasuk faktor di luar lingkungan sekolah.

Load More