Suhardiman
Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:15 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/@RosZie)
Baca 10 detik
  • Polwan berinisial SW diduga mengalami pelecehan seksual oleh perwira berpangkat AKBP di Polda Sumbar.
  • Laporan pidana di SPKT Polda Sumbar dihentikan penyidik karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana.
  • LBH Padang berencana mengajukan surat keberatan resmi dan meminta gelar perkara khusus kepada Polda Sumbar.

SuaraSumbar.id - Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir SW diduga mengalami pelecehan seksual oleh atasannya. Tindakan itu diduga dilakukan oleh perwira polisi berpangkat AKBP.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026, saat korban baru kembali bekerja setelah cuti. SW diminta datang ke ruangan terduga pelaku.

"Korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan tambahan uang untuk keperluan liburannya. Namun, saat berada di dalam ruangan, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban," katanya, Sabtu 25 Juli 2026.

Usai kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya SPKT dan Divisi Propam Polda Sumbar.

Namun, penanganan laporan pidana melalui SPKT dihentikan penyidik pada 2 Juli 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Sementara itu, proses penanganan dugaan pelanggaran etik di Divisi Propam Polda Sumbar sampai saat ini masih berlangsung.

"Ya, kalau laporan kita di SPKT dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kami menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena masih terdapat sejumlah fakta yang harus didalami," ujarnya.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, LBH Padang berencana mengajukan surat keberatan resmi kepada Polda Sumbar pada Senin mendatang.

"Dalam surat tersebut, LBH Padang juga akan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus guna mengkaji kembali penghentian penyelidikan," ungkapnya.

Selain itu, LBH Padang meminta Kapolda Sumbar yang baru memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Diki, penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan lingkungan kepolisian terbebas dari praktik pelecehan seksual.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda yang baru agar tercipta lingkungan yang aman dari tindakan pelecehan seksual dan diharapkan kasus seperti ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polda Sumbar," tuturnya.

LBH Padang juga mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut mencuat, korban bersama keluarganya diduga mengalami intimidasi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Polda Sumbar memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

Hingga saat ini, korban berinisial SW diketahui masih aktif berdinas sebagai anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumbar.

Load More