- Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi pada pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat selama pengawasan lapangan pada Juni 2026.
- Permasalahan utama meliputi mekanisme validasi dokumen prestasi yang tidak sesuai regulasi serta kurangnya standar verifikasi sertifikat non-akademik.
- Sistem SPMB dinilai belum inklusif karena belum menyediakan akses maupun kuota khusus bagi calon murid penyandang disabilitas.
SuaraSumbar.id - Ombudsman menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sumatera Barat.
Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan lapangan di sejumlah SMAN di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan persoalan mendasar pada mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi calon murid. Tugas tersebut justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku," kata Adel, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, panitia sekolah akhirnya harus menentukan sendiri apakah sertifikat prestasi yang diajukan memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis.
Kondisi tersebut tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menjadi maladministrasi.
Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi calon murid pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
"Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan standar penilaian yang seragam terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti banyaknya sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai persyaratan pada jalur prestasi non-akademik.
Adel menilai, beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al-Qur'an yang diajukan calon murid.
Dalam praktiknya, pengujian kemampuan hafalan hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.
Menurutnya, mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah.
"Hal ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik yang perlu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakadilan," katanya.
Temuan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah adanya ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.
"Pada beberapa sampel ditemukan perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli calon murid," ujar Adel.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah
-
BRI Dukung Kolaborasi OJK dan Kemkomdigi Persempit Ruang Gerak Judi Online