- Jaksa menuntut terdakwa Ari Asman dengan hukuman mati dalam sidang kasus peredaran 50 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Padang.
- Tuntutan dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, berdasarkan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
- Barang bukti berupa narkoba jaringan internasional asal Malaysia tersebut akan dirampas dan dimusnahkan oleh pihak berwenang sesuai ketetapan hakim.
SuaraSumbar.id - Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus peredaran 50 kg sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 15 April 2026. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri.
"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.
Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir.
Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen
-
Mitsubishi Destinator Exceed Hadir dengan Mesin Turbo Irit & Kabin Luas untuk Perjalanan Keluarga
-
Ini Penyebab Muncul Bau Tak Sedap di Kamar Mandi dan Cara Mengatasinya