- Jaksa menuntut terdakwa Ari Asman dengan hukuman mati dalam sidang kasus peredaran 50 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Padang.
- Tuntutan dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, berdasarkan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
- Barang bukti berupa narkoba jaringan internasional asal Malaysia tersebut akan dirampas dan dimusnahkan oleh pihak berwenang sesuai ketetapan hakim.
SuaraSumbar.id - Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus peredaran 50 kg sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 15 April 2026. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri.
"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.
Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir.
Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial