- Jaksa menuntut terdakwa Ari Asman dengan hukuman mati dalam sidang kasus peredaran 50 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Padang.
- Tuntutan dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, berdasarkan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
- Barang bukti berupa narkoba jaringan internasional asal Malaysia tersebut akan dirampas dan dimusnahkan oleh pihak berwenang sesuai ketetapan hakim.
SuaraSumbar.id - Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus peredaran 50 kg sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 15 April 2026. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri.
"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.
Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir.
Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Berita Terkait
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Terdakwa Kasus Peredaran 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
-
Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1,6 Km, Status Masih Waspada
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi