- Jaksa menuntut terdakwa Ari Asman dengan hukuman mati dalam sidang kasus peredaran 50 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Padang.
- Tuntutan dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, berdasarkan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
- Barang bukti berupa narkoba jaringan internasional asal Malaysia tersebut akan dirampas dan dimusnahkan oleh pihak berwenang sesuai ketetapan hakim.
SuaraSumbar.id - Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus peredaran 50 kg sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 15 April 2026. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri.
"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.
Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir.
Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Berita Terkait
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi
-
Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati
-
Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah
-
Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan
-
Kementerian Kebudayaan Umumkan Pemenang Program Produksi Film Narasi Kepahlawanan 2026
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Ragam Promo Menarik
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun