- Jaksa menuntut terdakwa Ari Asman dengan hukuman mati dalam sidang kasus peredaran 50 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Padang.
- Tuntutan dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, berdasarkan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
- Barang bukti berupa narkoba jaringan internasional asal Malaysia tersebut akan dirampas dan dimusnahkan oleh pihak berwenang sesuai ketetapan hakim.
SuaraSumbar.id - Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus peredaran 50 kg sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 15 April 2026. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri.
"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto.
Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir.
Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?
-
Dituduh Berbuat Asusila di Masjid Makkah, Dua Warga Bangladesh Dieksekusi Mati
-
KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati
-
Istri dan Dua Anak Koko Erwin Didakwa Cuci Uang Rp15,3 Miliar, Aset Tanah hingga Ruko Disita
-
Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia
-
Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja
-
Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus
-
Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II