- OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang berlaku sejak 7 April 2026.
- LPS memproses pembayaran klaim simpanan nasabah melalui tahapan verifikasi data hingga batas waktu 20 Agustus 2026.
- Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi LPS untuk mendapatkan kembali dana simpanan mereka tersebut.
SuaraSumbar.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Izin BPR Sungai Rumbai dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 7 April 2026. LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 20 Agustus 2026.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sungai Rumbai bersumber dari dana LPS," kata Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti, Rabu, 8 April 2026.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sungai Rumbai Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sungai Rumbai dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," ujarnya.
Nasabah BPR Sungai Rumbai diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," tukasnya.
Berita Terkait
-
7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya
-
Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?
-
OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Izin BPR Sungai Rumbai Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, Rabu 8 April 2026: Cek Lokasi dan Jam Layanan
-
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif