- OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April 2026.
- Pencabutan dilakukan karena bank gagal mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas setelah berstatus dalam resolusi sejak Maret.
- LPS akan melakukan proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan itu dilakukan OJK melalui Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026, tentang penutupan BPR Sungai Rumbai.
"Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan untuk terus memperkuta industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, kemarin.
Sejak tanggal 6 Maret 2026, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.
Berita Terkait
-
Mitigasi Galodo Solok Diperkuat, 3 Sistem Peringatan Dini Dipasang dan 2 Sabo Dam Disiapkan
-
OJK Waspadai Risiko Kripto, AI, dan Pencucian Uang di Sektor Perbankan
-
Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura
-
Investor Pasar Modal RI Melonjak 50%, OJK Soroti Literasi
-
Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai