Suhardiman
Rabu, 08 April 2026 | 10:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April 2026.
  • Pencabutan dilakukan karena bank gagal mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas setelah berstatus dalam resolusi sejak Maret.
  • LPS akan melakukan proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pencabutan itu dilakukan OJK melalui Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026, tentang penutupan BPR Sungai Rumbai.

"Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan untuk terus memperkuta industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, kemarin.

Sejak tanggal 6 Maret 2026, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.

Load More