- OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April 2026.
- Pencabutan dilakukan karena bank gagal mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas setelah berstatus dalam resolusi sejak Maret.
- LPS akan melakukan proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan itu dilakukan OJK melalui Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026, tentang penutupan BPR Sungai Rumbai.
"Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan untuk terus memperkuta industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, kemarin.
Sejak tanggal 6 Maret 2026, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.
Berita Terkait
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Dibalik Integrasi Perbankan: Mengapa Sistem Universal Banking Bisa Menghancurkan Stabilitas Ekonomi?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu