Riki Chandra
Selasa, 03 Maret 2026 | 21:15 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejati Sumbar, Benyamin Arsis (kanan), saat memberikan keterangan. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sumbar dalami dugaan korupsi Kampus III.

  • Tiga saksi diperiksa, dua saksi dijadwalkan menyusul.

  • Kasus bisa naik penyidikan jika bukti cukup.

     

Kejati Sumbar juga menegaskan seluruh proses penanganan dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Padang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Antara)

Load More