ilustrasi buka puasa (freepik)
Baca 10 detik
-
Magrib Bukittinggi pukul 18.43 WIB hari ini.
-
Salat Isya dimulai pukul 19.48 WIB.
-
Pastikan berbuka sesuai jadwal resmi wilayah.
Dengan mengetahui jadwal buka puasa Kota Bukittinggi Sabtu (21/2/2026) serta memilih menu berbuka yang tepat, umat Muslim dapat menjalani Ramadan 2026 dengan lebih teratur dan menjaga kondisi tubuh selama berpuasa.
Berita Terkait
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Ramadan 1447 H: di Antara Sujud Sunyi dan Kecamuk Perang
-
Berapa Jarak Perjalanan Boleh Tidak Puasa? Simak Penjelasannya sebelum Mudik Lebaran
-
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
-
Perkiraan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan 2026, Catat Tanggal dan Amalannya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif
-
Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!
-
Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan: Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Kini Kembali Dapat Dilalui
-
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan Kepala OPD Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas