-
Jadwal imsakiyah Kota Bukittinggi Jumat 20 Februari 2026.
-
Niat puasa Ramadan dibaca sebelum sahur malam hari.
-
Ketahui sebelas hal yang dapat membatalkan puasa.
Imsak merupakan waktu penanda bagi umat Islam untuk bersiap memasuki waktu subuh dan memulai puasa. Umumnya, imsak terjadi sekitar 10-15 menit sebelum azan subuh berkumandang.
Namun, apakah setelah imsak masih diperbolehkan makan dan minum?
Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk dalam waktu wajib menahan diri dari makan dan minum. Oleh karena itu, seseorang masih boleh makan dan minum setelah imsak hingga azan subuh.
"Imsak itu hanya sebagai tanda kewaspadaan, seperti lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, masih ada waktu sebelum benar-benar masuk waktu subuh," ujar Kiai Qusyairi, dikutip dari NU Online.
Dalam hadits Rasulullah SAW, disebutkan: "Makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar suara Bilal (azan subuh)." (HR. Bukhari)
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Meski diperbolehkan makan dan minum setelah imsak, umat Islam harus segera berhenti ketika azan subuh berkumandang. Setelah itu, puasa dimulai dan tidak diperkenankan lagi makan serta minum hingga waktu berbuka.
11 Hal yang Membatalkan Puasa
Menjalankan ibadah puasa sesuai syariat menjadi kewajiban setiap Muslim. Berikut hal yang membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Menggunakan obat semprot asma atau inhaler.
- Memasukkan obat ke anus atau dubur.
- Menggunakan obat tetes telinga dan hidung hingga mencapai rongga kepala.
- Berhubungan suami istri di siang hari.
- Muntah dengan sengaja.
- Mengeluarkan mani secara sengaja.
- Menstruasi.
- Nifas.
- Gila.
- Murtad.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini Senin 2 Maret 2026, Jakarta dan Yogyakarta
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Link Download Jadwal Imsakiyah 2026 Resmi Kemenag, Lengkap untuk Sebulan!
-
Akses Padang-Bukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat