Riki Chandra
Selasa, 10 Februari 2026 | 19:30 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat saat melakukan olah tempat kejadian di lokasi pembunuhan di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (10/2/2026). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Mantan pekerja bunuh pensiunan ASN di Pasaman Barat, pelaku ditangkap polisi.
  • Motif sakit hati karena upah kerja belum dibayarkan.
  • Pelaku kabur ke Sumut, diringkus di warung kopi.

Dalam posisi terjatuh setelah dipukul, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, untuk memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

"Pelaku mencari kunci dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi.

Korban ditemukan oleh saksi Habib dan Emil dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah peristiwa terjadi pada dini hari.

4. Penyelidikan hingga penangkapan

Kedua saksi memanggil pihak keluarga korban dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beremas.

"Sekitar pukul 20.30, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan visum di puskesmas setempat, ditemukan luka akibat kekerasan secara fisik di sejumlah tubuh korban," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung meminta keterangan para saksi dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan."

"Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," sebutnya.

5. Motif sakit hati dan barang bukti diamankan

Iptu Habib Fuad Alhafsi menambahkan, di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor, memukul dan mencekik sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warna motor tersebut telah dimodifikasi pelaku, dan satu unit ponsel milik korban merk Samsung A05.

"Barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit power bank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian," ucapnya.

Adapun motif pelaku adalah sakit hati kepada korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp 8 juta tidak dibayarkan.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Load More