Riki Chandra
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:33 WIB
Ilustrasi UMP 2026. [Dok. Suara.com]
Baca 10 detik
  •  UMP Sumbar 2026 naik 6,3 persen menjadi Rp 3.182.955.

  • UMSP 2026 ditetapkan Rp3.214.846 untuk dua sektor.

  • Berlaku mulai 1 Januari 2026 secara resmi.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.182.955.

Penetapan UMP Sumbar 2026 ini menunjukkan kenaikan 6,3 persen dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya dan menjadi perhatian utama pekerja serta pelaku usaha di Ranah Minang.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan bahwa UMP Sumbar 2026 sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan dan mengalami penyesuaian setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, dikutip dari Antara, Selasa (23/12/2025).

Selain UMP Sumbar 2026, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, sedangkan UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025. Keputusan ini menegaskan komitmen Pemprov dalam pengaturan pengupahan daerah.

Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP Sumbar 2026 dan UMSP telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) karena pengupahannya mengacu pada aturan tersendiri.

Sementara itu, UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik. Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian upah di sektor-sektor strategis tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP Sumbar 2026 dan UMSP merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi tersebut dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah. Dalam rapat itu disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP Sumbar 2026 dan UMSP.

Selain koefisien alfa, penetapan UMP Sumbar 2026 juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara bersama oleh seluruh pihak terkait.

Load More