-
Pemkab Pasaman Barat hentikan pencarian korban longsor setelah persetujuan ahli waris.
-
Dua korban ditemukan meninggal, tiga lainnya belum berhasil ditemukan.
-
Tim gabungan bekerja maksimal selama dua belas hari pencarian.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat resmi menghentikan pencarian korban longsor Pasaman Barat di Tinggam, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Keputusan ini diambil setelah upaya penyelamatan memasuki hari ke-12 dan disetujui ahli waris korban. Langkah tersebut sekaligus menandai berakhirnya operasi besar yang melibatkan puluhan anggota tim gabungan sejak kejadian longsor terjadi.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengatakan bahwa penghentian pencarian korban longsor Pasaman Barat dilakukan setelah seluruh metode pencarian dikerahkan, baik secara manual maupun menggunakan alat berat ekskavator.
Ia menyebutkan tim telah bekerja maksimal dan keputusan akhirnya mengikuti ketentuan yang berlaku, serta persetujuan keluarga korban.
Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, TNI, Polri, PMI, relawan, dan warga setempat telah berupaya keras menemukan seluruh korban longsor Pasaman Barat. Namun, hingga hari ke-12, tiga korban masih belum ditemukan.
Sesuai prosedur, pencarian pun dihentikan dan fokus dialihkan pada pemantauan kondisi di lapangan.
"Meski pencarian korban dihentikan namun pemantauan akan terus dilakukan oleh tim di bawah," ujar Bupati Yulianto, Rabu (10/12/2025).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian selama hampir dua pekan terakhir.
Longsor di kawasan Tinggam terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dan menyebabkan lima warga tertimbun material. Dua korban, yakni Yelma Yunita (41) dan Raffael Gusti Pratama (7), telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sementara tiga warga lainnya, Dian Fernanda (24), Amrizal (38), dan Nurhayati (35), belum berhasil ditemukan hingga operasi dihentikan.
Dengan dihentikannya pencarian korban longsor Pasaman Barat, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur, etika penanganan bencana, serta mempertimbangkan keputusan keluarga korban. Pemantauan kawasan rawan bencana tetap dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Suasana Pasca Banjir Bandang di Sumatera
-
Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Pakar IPB Bongkar Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Usai Dihantam Banjir Bandang
-
Pencarian 3 Korban Longsor Pasaman Barat Dihentikan, Ini Alasannya
-
Gunung Talang Solok Berstatus Waspada, Warga Diminta Jauhi Kawah
-
24 Korban Banjir Bandang Tak Teridentifikasi Disalatkan di Masjid Raya Sumbar, Dimakamkan di Padang
-
4 Jorong Terisolir di Palupuh Agam, Tanah Longsor Putus Total Akses Jalan Agam-Limapuluh Kota