- Sumbar mendapat kuota solar khusus untuk percepatan penanganan bencana.
- Pengambilan solar diawasi ketat demi mencegah penyalahgunaan di lapangan.
- Penyaluran melalui 16 SPBU Siaga Bencana seluruh Sumbar.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendapatkan alokasi khusus BBM Solar sebanyak 191.520 liter untuk mendukung operasional penanganan bencana hidrometeorologis di berbagai daerah terdampak.
Persetujuan ini diberikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) setelah Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengajukan permohonan khusus terkait kebutuhan BBM untuk alat berat.
Kuota BBM solar Sumbar tersebut ditetapkan melalui surat resmi BPH Migas yang memberikan kemudahan pembelian solar jenis JBT selama masa tanggap darurat 25 November–8 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan efisien di lapangan.
Gubernur Mahyeldi menegaskan pentingnya ketersediaan solar Sumbar untuk mempercepat pembukaan akses jalan, evakuasi korban, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik di wilayah terdampak.
“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujar Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, memastikan setelah terbitnya surat BPH Migas, tidak boleh ada kendala dalam pembelian solar di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyaluran solar Sumbar tetap diawasi ketat agar tepat sasaran.
“Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Helmi memaparkan tata cara pengambilan BBM Solar khusus ini, di antaranya:
- Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi dari Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
- Batas maksimal per alat berat adalah 180 liter per hari sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
- Kendaraan operasional mengikuti SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang distribusi solar subsidi.
- Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab masing-masing pemberi rekomendasi.
Penyaluran solar Sumbar dilakukan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di Pasaman, Agam, Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang, Tanah Datar, Solok, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Payakumbuh hingga Solok Selatan.
Total terdapat 16 SPBU yang telah ditetapkan sebagai titik penyaluran untuk memudahkan akses operasional alat berat selama masa tanggap darurat.
Dengan dukungan alokasi khusus ini, pemerintah daerah memastikan seluruh proses penanganan bencana dapat berjalan lancar hingga masa tanggap darurat selesai, sekaligus menjamin ketersediaan solar Sumbar untuk kebutuhan vital penyelamatan dan pemulihan.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Kemensos dan PT Pos Targetkan Penyaluran Bansos Bencana Sumatra Tuntas Sebelum Lebaran
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen
-
Mitsubishi Destinator Exceed Hadir dengan Mesin Turbo Irit & Kabin Luas untuk Perjalanan Keluarga